Stranas adalah “tata cara” untuk melaksanakan politik/kebijaksanaan nasional
untuk mencapai sasaran dan tujuan nasional. Kebijaksanaan nasional (National
Policies) yaitu rencana alokasi sumber kemampuan bangsa, dari rincian
langkah-langkah dan tahapan waktu yang diperlukan untuk mencapai sasaran
nasional. Sasaran nasional (National Objectives) yaitu kondisi nyata yang
hendak dicapai dengan melibatkan usaha dan sumber kemampuan yang tersedia yang
telah ditetapkan melalui kebijaksanaan nasional. Sasaran nasional ini kemudian
diwujudkan melalui sejumlah kegiatan nasional (National Commitment). Landasan
politik dan strategi nasional ialah Tannas, Wasantara, UUD 1945, dan Pancasila.
Sistem perencanaan strategik adalah perangkat untuk mengendalikan seluruh
tingkat perencanaan dalam upaya mencapai sasaran nasional. Untuk itu,
diperlukan perencanaan strategik guna menghadapi masa depan yang merupakan alternatif
strategi terbaik dalam menghadapi ATHG yang mungkin timbul demi membangun
kemampuan dan ketangguhan. Polstranas pada hakikatnya adalah kebijaksanaan
nasional dalam menentukan cita-cita, tujuan, sasaran, program, dan cara-cara
mencapainya.
Wujud Polstranas dalam negara kesatuan Republik Indonesia adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Untuk melaksanakan GBHN tersebut MPR menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR. Selain melaksanakan GBHN, MPR menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR menyusun dan menetapkan Repelita. Presiden menetapkan arahan landasan kerja, tugas pokok, dan sasaran untuk melaksanakan GBHN. Lembaga pemerintah departemental dan non-departemental sesuai dengan arahan Presiden menyusun rencana strategik sesuai dengan bidang pembangunan sebagai bahan Repelita untuk kemudian dijabarkan dalam pelaksanaan pembangunan tahunan (APBN).Untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional tersebut maka dilakukan bangnas secara berkelanjutan (era pembangunan nasional). Bangnas yang berkelanjutan tersebut dibuat secara berjenjang yaitu jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Ketiga kategori penjenjangan pembangunan ini berkaitan satu sama lain, di mana pembangunan jangka pendek (tahunan dalam bentuk RAPBN) merupakan implementasi bangnas untuk mencapai arah, sasaran, dan kebijaksanaan pembangunan yang tertuang dalam jangka menengah (Repelita). Demikian pula halnya, Repelita untuk mencapai arah, sasaran dan kebijaksanaan pembangunan pada periode (babakan) pembangunan jangka panjang (PJPT).
Wujud Polstranas dalam negara kesatuan Republik Indonesia adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Untuk melaksanakan GBHN tersebut MPR menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR. Selain melaksanakan GBHN, MPR menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR menyusun dan menetapkan Repelita. Presiden menetapkan arahan landasan kerja, tugas pokok, dan sasaran untuk melaksanakan GBHN. Lembaga pemerintah departemental dan non-departemental sesuai dengan arahan Presiden menyusun rencana strategik sesuai dengan bidang pembangunan sebagai bahan Repelita untuk kemudian dijabarkan dalam pelaksanaan pembangunan tahunan (APBN).Untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional tersebut maka dilakukan bangnas secara berkelanjutan (era pembangunan nasional). Bangnas yang berkelanjutan tersebut dibuat secara berjenjang yaitu jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Ketiga kategori penjenjangan pembangunan ini berkaitan satu sama lain, di mana pembangunan jangka pendek (tahunan dalam bentuk RAPBN) merupakan implementasi bangnas untuk mencapai arah, sasaran, dan kebijaksanaan pembangunan yang tertuang dalam jangka menengah (Repelita). Demikian pula halnya, Repelita untuk mencapai arah, sasaran dan kebijaksanaan pembangunan pada periode (babakan) pembangunan jangka panjang (PJPT).
No comments :
Post a Comment