Mekanisme checks
and balances dalam pembagian kekuasaan secara horizontal lebih mudah
diawasi, namun bagaimana pembagian kekuasaan secara vertikal dalam praktik
penyelenggaraan otonomi daerah?
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat dalam suatu
negara melalui lembaga-lembaga pemerintah formal di luar pemerintah pusat.
Kewenangan dalam otonomi daerah diberikan oleh pemerintah pusat secara terbatas
dalam kerangka Negara Kesatuan RI.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan definisi otonomi daerah sebagai
berikut : “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Sedangkan daerah otonom didefinisikan sebagai berikut : “Daerah otonom,
selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.”
Kesatuan Republik Indonesia.”
Wujudnya adalah pembagian kewenangan kepada daerah dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali dalam bidang pertahanan dan keamanan peradilan, moneter
dan fiskal, agama dan politik luar negeri serta kewenangan bidang lain, yakni
perencanaan nasional pengendalian pembangunan nasional; perubahan keuangan,
sistem administrasi negara dan lembaga; perekonomian negara, pembinaan, dan
pemberdayaan sumber daya manusia; pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi
strategis, serta konservasi dan standarisasi nasional.
Dengan pemberian kewenangan yang luas kepada daerah dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah, dibarengi dengan perimbangan keuangan yang
memadai sesungguhnya daerah sudah cukup mampu untuk berbuat sesuatu bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Masalahnya sekarang adalah
kurangnya SDM aparatur pemerintahan daerah yang mampu menemukan talenta,
potensi dan keunggulan daerahnya masing-masing.
Dengan kata lain, pemerintah dan masyarakat pada umumnya belum siap, akan
tetapi kalau kita menunggu kapan siapnya dilaksanakan UU tersebut maka kita
tidak akan pernah siap. Budaya bangsa kita lebih mengarah ke budaya “presure”
atau harus dipaksa. Lebih baik berjalan dahulu, kekurangan-kekurangan atau
kelemahan yang ada diperbaiki sambil berjalan.
Hambatan yang ada dalam pelaksanaan otonomi daerah ini akibat perbedaan
cara pandang tentang konsep dan paradigma otonomi daerah, kuatnya paradigma
birokrasi, lemahnya kontrol wakil rakyat dan masyarakat, dan kesalahan
strategi.
Tidak siapnya SDM aparatur pemerintah daerah dan insfrastruktur di daerah
serta lemahnya pemahaman atas otonomi daerah menyebabkan munculnya aspek-aspek
negatif dari otonomi daerah, yaitu pemindahan kekuasaan yang otoritatif ke
daerah dan menciptakan “raja-raja” kecil di daerah.
No comments :
Post a Comment