Adanya prinsip-prinsip kesamaan kesempatan mengekspresikan diri, hidup
berdampingan, dan bekerjasama
antarberbagai kelompok masyarakat membuat konsep masyarakat
multikultural berdekatan dengan sejumlah konsep yang didengungkan oleh
masyarakat demokrasi dan masyarakat sipil. Konsep-konsep yang berdekatan itu,
atau bahkan menjadi landasan bagi penegakan masyarakat multikultural ialah
demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos,
kebersamaan, kesederhanaan, penghargaan atas keyakinan, kesempatan berprestasi
dan mobilitas sosial, penghindaran tindak kekerasan fisik, dan keyakinan rasa
aman dengan identitas dan eksistensi. Dengan menyebut sejumlah konsep yang
berdekatan itu, kita sudah dapat melihat bagaimana dekatnya konsep
multikulturalisme masyarakat dengan upaya peningkatan kesempatan masyarakat
memperoleh kesejahteraan sosial. Untuk mewujudkan cita-cita mulia ini
diperlukan niat baik dan upaya serius dari segenap komponen bangsa.
Secara konseptual, multikulturalisme sebenarnya
relatif baru jika dibandingkan dengan konsep pluralis (plurality) maupun
keragaman (diversity). Sekitar
tahun 1970-an gerakan multikultural muncul pertama kali di Kanada dan Australia
kemudian di Amerikan Serinkkat, Inggris, Jerman, dan lainnya. Selain itu,
ketiganya memiliki perbedaan titik tekan. Konsep pluralitas mengandaikan adanya
“hal-hal yang lebih dari satu”. Keragaman menunjukkan bahwa keberadaan yang
“lebih dari satu” itu berbeda-beda, heterogen, dan bahkan tidak dapat
disamakan. Sedangkan multikulturalisme memberikan penegasan bahwa dengan segala
perbedaan itu mereka adalah sama di dalam ruang publik sehingga dibutuhkan
kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa
memedulikan perbedaan agama, budaya, etnik, gender, maupun bahasa. Sikap
semacam itu membutuhkan keterbukaan hati semua pihak. Tanpa sikap yang terbuka,
masing-masing kelompok masyarakat akan membangun berlapis-lapis
kecurigaan. Multikulturalisme merupakan
pengikat dan jembatan yang mengakkomodasi perbedaan-perbedaan, termasuk
perbedan–perbedaan kesukubangsaan dalam masyarakat yang multikultural. Perbedaan-perbedaan
itu terwadahi di tempat-tempat umum,
tempat kerja dan pasar, dan sistem
nasional dalam hal kesetaraan derajat secara
politik, hukum, ekkonomi, dan sosial.
Parsudi Suparlan, berpendapat bahwa
landasan budaya masyarakat Indonesia yang bercorak masyarakat majemuk sudah
saatnya dikaji kembali. Masyarakat multikultural adalah bentuk yang dirasa
mampu menjawab tantangan perubahan zaman. Multikulturalisme, adalah sebuah
ideologi yang mengagungkan perbedaan budaya atau sebuah keyakinan yang mengakui
dan mendorong terwudjudnya pluralisme budaya sebagai suatu corak kehiduan dan
masyarakat. Di sisi lain, munculnya konsep multikulturalisme juga
sesuai dengan tuntutan era reformasi. Datangnya era reformasi telah membuka jalan bagi rakyak Indonesia untuk
membetuntuk Indonesia Baru. Konsep Indonesia Baru pada hakikatnya adalah sebuah
tatanan masyarakat sipil yang demokratis yang ditandai dengan berjalannya
penegakan hukum untuk supremasi keadilan, terciptanya pemerintahan yang bersih
dari KKN, terwujudnya keteratuarn sosial dan rasa aman dalam masyarakat
yang menjamin kelancaran produktivitas
warga masyarakat serta terwujudnya kehidupan ekonomi yang mensejahterakan
rakyat Indonesia. Sebagai strategi dari
integrasi sosial maka multikulturalisme mengakui dan menghormati keanekaragaman
budaya. Hal ini membawa implikasi dalam bersikap bahwa realitas sosial yang
sangat majemuk tak akan menjadi kendala dalam membangun pola hubungan sosial
antarindividu yang penuh toleransi. Bahkan, akan tumbuh sikap yang dapat
menerima kenyataan untuk hidup berdampingan secara damai (peace co existence)
satu sama lain dengan perbedaan-perbedaan yang melekat pada tiap entitas sosial
dan politiknya. Perlu ditegaskan bahwa multikulturalisme merupakan suatu konsep
yang ingin membawa masyarakat dalam kerukunan dan perdamaian, tanpa ada konflik
dan kekerasan, meski di dalamnya ada kompleksitas perbedaan. Oleh karena itu, untuk menerapkan
multikulturalisme agaknya menuntut kesadaran dari masing-masing budaya lokal
untuk saling mengakui dan menghormati keanekaragaman identitas budaya yang
dibalut semangat kerukunan dan perdamaian. Bisa diibaratkan, keanekaragaman
budaya ini bagai bintang-bintang di langit yang bertebaran bak mutiara
menghiasi jagat raya. Konsekuensinya, peranan Negara pada konteks ini hanya
memfalitasi peran terciptanya toleransi antaretnis sosial budaya, dan bukan
memainkan peran intervensi-represif yang dapat menimbulkan resistensi dan
radikalisasi kultural sebagaimana terjadi pada rezim Orde Baru. Diharapkan dengan kesadaran dan
kepekaan terhadap kenyataan kemajemukan, pluralisme bangsa baik dalam etnis,
agama, budaya maupun orientasi politik akan bisa mereduksi berbagai potensi
yang dapat memicu konflik sosial di belakang hari.
No comments :
Post a Comment